Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30) di Sukabumi.
Kejadian unik terjadi di Queensland, Australia, di mana ada bocah laki-laki terjebak di dalam mesin pencapit boneka di mall. Alhasil polisi pun didatangkan.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai debt collector didakwa dengan pasal pembunuhan hingga pencarian korban longsor di Cipongkor.