Jabar Hari Ini: Lesunya 5 Pengeroyok Satpam Usai Dicokok Polisi

Jabar Hari Ini: Lesunya 5 Pengeroyok Satpam Usai Dicokok Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 27 Mar 2024 22:00 WIB
Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector.
Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai debt collector didakwa dengan pasal pembunuhan hingga pencarian korban longsor di Cipongkor, Bandung Barat dihentikan sementara. Berikut rangkumannya:

Bunuh Debt Collector Wanita di Sukabumi Dijerat Pasal Pembunuhan

Pelaku pembunuhan debt collector di Sukabumi masuk meja hijau. Putri Sumiati alias Uti (28) pelaku dalam kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) sang penagih utang, didakwa telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang menghilang.

Putri hadir dengan mengenakan jilbab hitam dan kemeja putih dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin Hakim Ketua Miduk Sinaga serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia. Jaja Subagja yang merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Pratomo Hadi Hichmawan dan Maywan Situmorang.

Maywan Situmorang membacakan dakwaan untuk Putri Sumiati. Putri didakwa telah melakukan pembunuhan terdahap Roslindawati karena tak dapat membayar utang sebesar Rp 3,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan primer bahwa terdakwa Putri Sumiati pada hari Senin, 13 November 2023 sekira jam 11:00 bertempat di Kampung Lio, RT 003/001, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Roslindawati alias Ade mbak," kata Maywan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin, 13 November 2023 sekira jam 10:30 WIB ketika terdakwa berada di rumah, terdakwa didatangi korban Roslindawati alis Ade bermaksud akan menagih utang sebesar Rp3,5 juta dengan cara dicicil per hari sebesar Rp50 ribu. Terdakwa mempersilahkan korban Roslindawati untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi ruang tamu.

"Kemudian terdakwa ditagih oleh korban Roslindawati untuk membayar cicilannya namun saat itu terdakwa bilang terhadap korban bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utang kepada korban. Terdakwa melihat korban langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung menendang kaki kiri terdakwa dan juga mau menampar ke arah wajah terdakwa berhasil menahan tangan korban," ujarnya.

Setelah itu, dalam posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dan korban, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya. Terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban menggunakan tangan kanan sampai korban membelakangi terdakwa. Korban didorong jatuh tersungkur di lantai rumah terdakwa.

Pada Saat posisi korban masih telungkup, terdakwa memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar rumah terdakwa di bagian belakang, ditidurkan di atas kasur dengan posisi telungkup.

Pada saat itu korban masih berusaha melawan kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban tidak bisa bernafas dan lemas sampai tidak berdaya hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya terdakwa berdiri mencari alat dan menemukan satu buah sabuk atau tali ikat pinggang yang disimpan di dekat kasur. Terdakwa mengambil sabuk atau tali tersebut dan menghampiri korban yang masih telungkup di atas kasur.

Lalu terdakwa duduk di atas punggung korban dan mencekik leher korban sekuat tenaga menggunakan sabuk tersebut. Setelah itu, terdakwa mengecek kondisi korban dengan memegang bagian perut korban yang ternyata masih bernafas. Kemudian terdakwa berdiri dan keluar kamar mencari alat lainnya.

"Terdakwa menemukan satu batang besi berukuran sekitar 50 centimeter yang ada ruang tengah lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk ke dalam kamar menghampiri korban yang masih dalam posisi telungkup sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas. Selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali hingga korban mengeluarkan darah dari belakang kepalanya," sambungnya.

Terdakwa menutup wajah korban menggunakan seprei dan kepalanya ditutup menggunakan bantal. Kemudian terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar.

Keesokan harinya tepatnya pada Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 16:00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek korban dengan cara mengecek nafas hidung dan denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada. Saat itu baru diketahui jika korban sudah meninggal dunia.

Terdakwa menutup kepala korban menggunakan bantal, menggulung badan korban dengan kasur dan ditutup karpet berwarna merah. Selain itu, mengikat kasur yang melilit korban dengan tali rapia.

Selanjutnya sekitar jam 20:00 WIB terdakwa memberitahu anaknya, saksi anak MF jika di dalam kamar terdapat mayat korban di dalam gulungan kasur. Kemudian terdakwa menyuruh saksi anak untuk meminjam kendaraan angkutan umum (angkot) kepada saksi N.

Sekira jam 21:00 WIB datang ke rumah terdakwa saksi N dengan mengunakan angkot. Terdakwa meminta tolong saksi N untuk membuang gulungan kasur tersebut ke sungai. Ada anak saksi A, R yang saat itu sedang nongkrong di rumah terdakwa untuk membantu mengangkat golongan kasur tersebut supaya dimasukkan ke dalam kendaraan angkot.

Selanjutnya terdakwa bersama anak-anak saksi berangkat menggunakan angkot menuju arah Baros dan berhenti di sekitar jembatan. Lalu anak saksi mengeluarkan gulungan kasur dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Setelah itu terdakwa bersama anak saksi balik lagi pulang ke rumah terdakwa.

Tetapi tidak berapa lama, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota pada hari Jumat, 17 November 2023 sekira jam 17:00 WIB. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian serta ditemukan barang bukti berupa satu batang besi berukuran 50 centimeter, satu buah sabuk atau tali ikat pinggang dan satu buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah dan corak hello kitty.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh korban Roslindawati dan mayatnya telah dibuang ke Sungai Cimandiri. Proses pencarian jenazah korban dilakukan hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 11:00 WIB tersangkut di batu aliran Sungai Cimandiri.

"Perbuatan terdakwa Putri Sumiati alias Uti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider. Perbuatan terdakwa Putri Sumiati alias Uti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.

Hakim Ketua Miduk Sinaga sempat memanggil jaksa dan penasehat hukum. Dia mempertanyakan terkait tak adanya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Namun demikian, pemeriksaan dan pembuktian akan dilakukan dalam persidangan ke depan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (3/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pulang Sidang Sabu Diselundupkan Tahanan ke Rutan Bandung

Seorang narapidana Teuku Afriansyah kedapatan selundupkan sabu oleh petugas Rutan Kebonwaru Bandung. Ironisnya, ia diamankan setelah baru saja pulang mengikuti persidangan kasus narkotika yang menjeratnya.

Kepala Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru Suparman mengatakan penyelundupan ini terjadi pada Selasa (26/3) kemarin. Afriansyah keciduk petugas rutan setelah pulang menjalani sidang bersama 30 tahanan yang lain.

"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tahanan atas nama Teuku Afriansyah," katanya hari ini.

Saat diamankan, ditemukan dua bungkus rokok yang berisi paket sabu sebanyak 37 bungkus dari tangan Afriansyah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan BNN Jabar untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu 18 gram dan tembakau gorila 1,56 gram.

"Kronologinya, saat 30 orang tahanan usai menjalani sidang, lalu kita lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur usai sidang saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah satu orang tahanan membawa dua bungkus rokok yang isinya narkoba jenis sabu," tuturnya.

Setelah ini, Suparman pun memastikan Afriansyah akan diberi sanksi tegas. Ia akan ditempatkan ke sel isolasi karena nekat menyelundupkan sabu ke dalam rutan.

"Meski masih status tahanan, kami sudah melakukan isolasi. Ke depan apabila sudah ada keputusan vonis pengadilan kepada tahanan bersangkutan akan kami berikan catatan untuk dilakukan pemantauan secara khusus," tegasnya.

Pasca kejadian ini, Rutan Kebon Waru akan melakukan pengawasan secara ketat. Ke depan, pihaknya berkomitmen supaya lembaga yang dipimpinnya bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.

"Ini komitmen dan ketegasan kami, dan kami terus melakukan langkah pencegahan dengan melakukan razia rutin dan insidentil setiap saat. Agar narkoba zero di lingkungan rutan, " ucapnya.

Terpisah Kasi Intel BNN Jabar Rheina menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, narkoba yang hendak diselundupkan ke Rutan Bandung ini ditujukan ke tahanan.

"Ada tiga tahanan yang kami dalami terlibat penyelundupan narkoba ini," katanya.

BNNP Jabar setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung mendalami terduga pelaku yang menyerahkan narkoba ke tahanan Rutan Bandung saat di PN Bandung. Orang yang disinyalir bertugas menjadi kurir itu pun kini sudah diamankan.

"Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini, kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana, asal barang dan jaringan mana," jelasnya.

"Modusnya barang diberikan barang ini ke seorang tahanan saat di ruang tahanan sementara menunggu waktu persidangan," pungkasnya.

Faktor Cuaca Pencarian Korban Longsor Cipongkor Dihentikan Sementara

Kepala Seksi Operasi dan Siaga pada Kantor SAR Bandung, Supriono mengatakan, proses pencarian sisa korban hilang tertimbun longsor Kampung Gintung, RT 03/07, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihentikan sementara karena bahaya mengintai sehabis hujan.

"Tadi pagi kita sempat laksanakan pencarian di hari ketiga, tapi kemudian dihentikan sementara sesuai hasil assessment. Kita hentikan sampai jam 12.00 WIB," kata Supriono di lokasi kejadian hari ini.

Potensi bahaya meningkat setelah hujan deras mengguyur pada Selasa (26/3) mulai pukul 17.00 WIB sampai 23.00 WIB. Kondisi material longsor semakin labil dan membahayakan petugas.

"Dihentikan sementara karena di hari kedua pukul 17.00 sampai 23.00, terjadi hujan ringan sampai deras. Otomatis berpotensi mengancam keselamatan petugas dengan longsor susulan," kata Supriono.

Dari hasil pemetaan, titik longsoran sebelumnya meluas. Kemudian muncul titik longsoran baru yang bisa menimbulkan bahaya bagi petugas Tim SAR Gabungan.

"Ada titik longsoran baru. Tim assessment sudah pemetaan, titik longsoran itu tentunya dari atas seperti yang sebelumnya," kata Supriono.

Masyarakat dilarang mendekat ke lokasi longsor. Petugas seluruhnya sudah turun ke zona aman. Sementara petugas di titik terakhir sebelum ke lokasi longsor, berjaga mengantisipasi ada yang menerobos masuk.

Ini Analisis Badan Geologi Terkait Longsor di Cipongkor

Banjir bandang dan longsor menerjang Kampung Cigintung, Desa Benda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Akibatnya, 10 orang dinyatakan hilang dan puluhan rumah rusak parah.

Badan Geologi melakukan analisa terkait peristiwa alam tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, material longsor dan banjir bandang tersusun atas soil vulkanik tebal.

"Faktor pengontrol yang menyebabkan bencana tersebut terjadi karana kelerengan yang curam pada Gawir Sesar dan tanah pelapukan batuan vulkanik yang tebal yang menutupi satuan batuan Breksi Vulkanik dan aliran lava pada bagian basement," kata Wafid hari ini.

"Gerakan tanah ini dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi, 4 jam tanpa henti 60mm/hari (data BMKG)," sambungnya.

Wafid menjelaskan, gerakan tanah yang terjadi di lokasi bencana merupakan gerakan tanah bertipe longsoran yang berkembang menjadi aliran bahan rombakan.

Menurutnya, lokasi bencana berada pada zona kerentanan gerakan tanah tinggi yang dapat diartikan, daerah tersebut mempunyai tingkat kerentanan tinggi untuk terkena gerakan tanah.

Lebih lanjut, Wafid menyebut pada zona ini sering terjadi gerakan tanah, sedangkan gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru masih aktif bergerak, akibat curah hujan yang tinggi dan erosi kuat.

"Lokasi banjir bandang dan longsor tepat berada pada bidang sesar/gawir sesar yang berarah Timur Laut Barat Daya dengan dipping kearah tenggara sebesar 45-67 derajat," pungkasnya.

Viral Keroyok Satpam 5 Preman Lesu Usai Dicokok Polisi

Keroyok satpam di kantor leasing di Komplek Plaza, Kota Tasikmalaya, lima orang anggota Ormas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan jadi penghuni sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Sudah ada yang ditetapkan tersangka, 5 orang. Langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan hari ini.

Sebelum 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan 13 orang anggota Ormas dari lokasi kejadian.

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka, sehingga akhirnya ditetapkan 5 orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Satpam bernama Rizki Herlambang (22). Kelima tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.

"Kelima orang itu berinisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali," ujar Jajang.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti selain rekaman CCTV yang viral. Dari sekitat TKP polisi juga mengamankan beberapa botol bekas minuman keras.

Polisi menduga saat melakukan aksi barbar mengobrak-abrik kantor dan mengeroyok Satpam itu, para pelaku dalam keadaan mabuk.

Usai menganiaya mereka pun tidak langsung kabur, melainkan berkumpul di depan kantor leasing. Mereka terpantau menenggak miras dan merokok. Mengumbar amarah ikhwal kekesalan mereka terhadap perusahaan pembiayaan itu.

Namun kegagahan mereka selama beberapa jam di komplek pusat perbelanjaan itu, seketika lenyap saat tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota datang. Nyali mereka ciut saat digelandang polisi sambil disuruh jalan bebek.

Sementara itu korban Rizki Herlambang mengatakan sejak awal, rombongan anggota Ormas itu sudah rusuh. Mereka bermaksud ingin menemui pimpinan kantor.

"Sejak pertama datang mereka sudah rusuh dan mabuk. Saya awalnya ingin menenangkan dulu," kata Rizki.

Tapi mereka malah menendang kursi dan mengacak-acak kantor. Mereka juga bahkan menendang kursi yang sedang diduduki oleh seorang nasabah.

"Kemudian saya malah didorong-dorong, saya refleks mau bela diri. Tapi baru saja saya pegang tongkat, mereka langsung menyerang," kata Rizki.

Menurut dia ada sekitar 5 atau 6 orang yang mengeroyoknya. Dia juga merasakan pukulan bertubi-tubi di bagian kepala sebelum akhirnya dia terdesak ke ruangan belakang kantor.

"Pukulan yang terasa di kepala setidaknya ada 8 kali, yang mengeroyok sekitar 5 atau 6 orang," ujar Rizki.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads