Kawin kontrak atau dikenal juga dengan nikah mut'ah masih menjadi polemik di masyarakat. Lalu apa itu kawin kontrak dan bagaimana hukumnya di dalam Islam?
Syeh Ali Ahmad al Jurjawi dalam Kitab Hikmatu Tasyri' wa Falsafatuhu menjelaskan bahwa diantara hikmah puasa adalah membersihkan diri dari sifat Bahimiyah.