Ibu Hamil Mantan LC Karaoke Curi Emas di Kos-kosan Denpasar

Denpasar

Ibu Hamil Mantan LC Karaoke Curi Emas di Kos-kosan Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 17:41 WIB
Mantan LC pencuri perhiasan emas dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, Selasa (31/1/2023).
Mantan LC pencuri perhiasan emas dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, Selasa (31/1/2023). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Mantan ladies companion (LC) atau pemandu lagu karaoke bernama Efa Rindaniya Amandani alias Efa (19) mencuri emas di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar. Perempuan yang tengah hamil itu mencuri emas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Kasus ini terjadi pada 25 Januari 2023, TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Sedap Malam. Tersangka atas nama Eva umur 19 tahun asal Banyuwangi," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).

Sudiarta menjelaskan perempuan yang tinggal di Dalung, Badung itu mencuri menggunakan kunci palsu. "Korban pekerjaannya sebagai LC. Pelaku saat ini tidak bekerja. Dulu sama-sama pernah bekerja sebagai LC," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka awalnya datang sendirian ke kos-kosan di Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam, Banjar Kebon Kori Kelod, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, menggunakan jasa ojek online (ojol). Efa datang ke sana sekitar pukul 19.00 Wita.

Efa memilih melakukan pencurian di sana karena pernah indekos dekat dengan lokasi tersebut. Karena itu, ia mengetahui kebanyakan penghuni kos di sana wanita yang bekerja di kafe sehingga kos kosong saat malam hari.

ADVERTISEMENT

"Tersangka tidak kenal dengan korban. Namun tersangka pernah kos di dekat rumah korban, sehingga dia paham kos-kosan tersebut sering kosong pada malam hari ditinggal kerja oleh penghuni kos," ujar Sudiarta.

Sesampainya di sana, Efa mencoba membuka salah satu pintu kamar kos, namun dalam keadaan terkunci. Kemudian timbul niat Efa memanggil tukang kunci panggilan dan mengatakan kamar kos tersebut ditempatinya sendiri, tapi kunci pintu kamar hilang sehingga tidak bisa masuk ke dalam.

Tukang kunci panggilan kemudian membuatkan Efa kunci palsu. Setelah selesai membuat kunci duplikat, tukang kunci panggilan tersebut pulang dengan dibayar sebesar Rp 85 ribu. Kemudian Efa masuk ke dalam kamar setelah dibuatkan kunci.

"Jadi tersangka datang ke TKP sendirian menggunakan ojek. Selanjutnya yang bersangkutan memesan kunci palsu atau memanggil tukang kunci untuk membuat kunci duplikat memasuki ruang atau kamar kos-kosan tersebut," terang Sudiarta.

Baca halaman selanjutnya...

Setelah berada di dalam kamar kos, Efa membuka kotak perhiasan warna abu-abu dan mengambil beberapa macam perhiasan emas, berupa satu pasang anting emas seberat 3,06 gram, satu anting emas seberat 1,4 gram, sepasang anting emas seberat 0,5 gram, sebuah cincin emas Hermes 16K seberat 1,3 gram, sebuah cincin emas seberat 1,0 gram, dan sebuah cincin emas seberat 1,0 gram.

Efa hanya mengambil emas di dalam kotak tersebut, kemudian meninggalkan kotak perhiasan tersebut dan pulang ke kosnya di Jalan Gentasari Nomor 8 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Ia pun membuang kunci palsu di sekitar Jalan Sedap Malam.

Keesokan harinya Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, Efa menjual beberapa emas curiannya ke toko Emas Galeri Kohinoor di Jalan Sulawesi, Kota Denpasar, sebesar Rp 2,1 juta. Beberapa macam perhiasan emas yang dijual di sana, yakni sepasang anting emas tusuk AD 8 RG berat 3,06 gram dan sepasang anting emas berat 0,5 gram.

Sedangkan emas sisanya dijual kepada seorang ibu-ibu yang tidak dikenal di pinggir Jalan Hasanudin, Kota Denpasar, sebesar Rp 900 ribu. "Hasil pencurian dijual di pertokoan termasuk pengepul emas di Jalan Diponegoro. BB yang bisa kami amankan anting beserta hasil penjualan sebesar 3 juta," jelas Sudiarta.

Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan tersangka tinggal di wilayah Desa Dalung.

"Dari hasil lidik dan keterangan para saksi kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi tersangka tinggal di Dalung sehingga kami melakukan pengejaran dan penangkapan," jelasnya.

Menurut Sudiarta, wanita asal Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu berhenti bekerja sebagai LC sekitar empat bulan lalu, sehingga ia kini tidak lagi mempunyai pekerjaan. Ia berhenti menjadi LC karena memutuskan menikah.

"Sudah empat bulan. (Habis itu) enggak punya pekerjaan lagi. (Berhenti sebagai LC) karena yang bersangkutan kawin atau nikah. Setelah nikah dia berhenti (bekerja sebagai LC). Sementara lagi hamil empat bulan," ungkapnya.

Setelah menikah, Efa sebenarnya dinafkahi suaminya. Namun kehidupannya terbiasa mewah saat menjadi LC, sehingga merasa masih memerlukan uang lebih dan akhirnya memutuskan melakukan pencurian emas.

"Motifnya ekonomi karena tersangka saat ini tidak bekerja. Sementara tidak (masalah utang). (Mencuri) karena kebutuhan ekonomi, di mana hasil penjualannya ditransfer ke orang tuanya di Jawa," tuturnya.

Dari perkara ini, polisi menyita sepasang anting emas tusuk AD 8 RG berat 3,06 gram, sebuah buah anting Doggy berat 0,8 gram, sebuah pakaian sweater warna coklat, sebuah pakaian kain warna ungu, sebuah buah celana legging warna abu-abu, sebuah kotak perhiasan warna abu-abu, dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp 3 juta.

Efa kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurang lebih selama empat tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/BIR)

Hide Ads