Dalam sidang, mantan polisi NAL dan penadah Sol dijatuhi hukuman. NAL menyesal, sementara korban NQ memilih memaafkan. Keadilan dan pengampunan bersatu.
Terdakwa Resa Andrianto mengajukan pleidoi di PN Gresik, berharap bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen. Dia melaporkan ayahnya sebagai buron dalam kasus ini.
Sidang kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, dan terdakwa Stefani Rehi Doko ditunda. Fani akan diperiksa sebagai saksi pada 28/7/2025.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Rahma Aulia terjerat kasus aborsi setelah membantu sepupunya, Faisal, membeli obat. Ia didakwa dengan pasal berlapis dan mengajukan penangguhan penahanan.
Mantan polisi NAL dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas perampokan sopir taksi online. Korban memaafkan, namun menegaskan hukum harus ditegakkan.