Bos Penerbit Musik di Surabaya Diadili Perkara Pelecehan Karyawan

Bos Penerbit Musik di Surabaya Diadili Perkara Pelecehan Karyawan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 09 Feb 2026 19:00 WIB
Bos Penerbit Musik di Surabaya Diadili Perkara Pelecehan Karyawan
Terdakwa Bimas Nurcahya saat membaca salinan berkas perkara di Ruang Kartika PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bimas Nurcahya (BN), bos PT Pragita Perbawa Pustaka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdananya, ia didakwa melecehkan seorang karyawan perempuannya berinisial KC.

Selama menjalani persidangan, bos perusahaan music publishing itu ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia kini terancam Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pengacara korban, Rizki Leneardi mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga inkrah. Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap kliennya berawal saat Bimas mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," kata Rizki dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

Rizki menuturkan, awal mula pelecehan tersebut saat terdakwa meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Saat itu lah, ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Akibat pelecehan tersebut, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Usai hal tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tersangka.

Rizki menyebut, selain kliennya, ia menyebut masih ada korban lain yang tak lain merupakan karyawan atau mantan karyawan.

Sedangkan, pengacara korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus pelecehan yang menyeret terdakwa.

Billy berharap perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Dan juga pengadilan yang sudah mulai menyidangkan perkara ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," jelasnya.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads