Eks Sales BYD Penipu Konsumen Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui

Eks Sales BYD Penipu Konsumen Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 03 Feb 2026 19:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Surabaya -

Juliet Hardiani terdakwa perkara penipuan modus pemasangan pengisian daya atau wall charging mobil listrik pada konsumen telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tuntutan itu, mantan marketing mobil listrik merek BYD itu dituntut 1 tahun 3 bulan.

Sudang tuntutan terdakwa digelar pada Senin (3/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Saardinah Salsabila mengatakan terdakwa Juliet Hardiani dituntut dengan pidana penjara selama 15 bulan.

"Karena perbuatannya terbukti memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan," kata jaksa Saardinah, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang akrab disapa Sara itu menjelaskan perbuatan Juliet dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap konsumennya, yakni pekerja dari PT Toyo Matsu. Sehingga merugi hingga belasan juta.

ADVERTISEMENT

Ia menilai perbuatan Juliet meresahkan publik dan merugikan korban, sehingga memberatkan pidananya. Sementara pengakuannya secara jujur dan baru dipidana menjadi hal yang meringankan.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban sebesar Rp 17.5 juta. Hal yang meringankan terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta mengaku terus terang," ujarnya.

Sebelumnya, seorang marketing mobil listrik merek BYD di Surabaya, Juliet Hardiani menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus pemasangan pengisian daya atau wall charging mobil listrik pada konsumen.

Juliet diketahui mulai disidang sejak Senin, 12 Januari 2026 dan akan memasuki tuntutan jaksa yang akan berlangsung pada 26 Januari 2026.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, Juliet didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya dengan modus dokumen fiktif. Selain itu, ia disebut melakukan rekayasa transaksi saat menjadi marketing mobil listrik merek BYD.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads