detikBali

Pria Belanda Didakwa Tanam Ganja di Rumah Kontrakan Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Belanda Didakwa Tanam Ganja di Rumah Kontrakan Denpasar


Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali

Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (30), seusai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (24/2/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Foto: Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (30), seusai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (24/2/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (30), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Lelaki berusia 30 tahun itu didakwa menanam dan memelihara belasan batang ganja di rumah kontrakannya, di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam surat dakwaannya menjelaskan Nirul menanam ganja di lantai dua rumah yang disewanya. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan penelitian maupun pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 Wita di lokasi. Polisi menemukan berbagai barang bukti saat penggeledahan, mulai dari biji ganja, daun ganja segar dan kering hingga tanaman ganja yang ditanam dalam pot, polybag, serta kontainer.

"Total terdapat 14 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran, termasuk enam tanaman dengan tinggi mencapai sekitar satu meter," ungkap JPU I Made Lovi Puspawan, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

Selain tanaman, aparat juga menemukan puluhan bibit ganja, terdiri dari 67 pot kecil berisi setinggi sekitar 5 sentimeter (cm) dan 24 pot kecil lain dengan tinggi sekitar 10 cm. Polisi juga menyita daun ganja kering dan segar dengan total berat 130,06 gram neto.

Jaksa menjelaskan Nirul mulai menanam ganja sejak Agustus 2025. Nirul menyemai biji ganja menggunakan tisu basah hingga berakar, lalu memindahkannya ke media tanam serabut kelapa dan merawatnya di dalam tenda hidroponik berwarna hitam di dalam rumah kontrakan.

"Terdakwa secara rutin melakukan penyiraman dan pemupukan hingga tanaman tumbuh besar. Daun ganja yang dipetik disimpan dalam plastik klip, sedangkan yang sudah kering disimpan di dalam panci," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Nirul didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikab yang mengatur larangan menanam, memelihara, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru terkait kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.




(dpw/dpw)










Hide Ads