detikBali
Perempuan di Jembrana Jual Wanita untuk Pemuas Seks, Sudah Beraksi Dua Tahun
Seorang perempuan di Jembrana, Bali, ditangkap karena menawarkan jasa seks. Ia dijerat UU TPPO dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Senin, 16 Des 2024 21:53 WIB