Polres Batu menangkap 6 tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi. Dalam penangkapan tersebut terdapat sepasang suami istri.
Sepasang suami istri itu berinisial AS (32) dan AI (45) warga Kabupaten Sidoarjo. Mereka sudah 5 kali melakukan perdagangan bayi sejak Oktober 2024 lalu.
Penjualan bayi itu tersebar di beberapa daerah meliputi Gersik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk Bali dan Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ," ujar Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Perdagangan bayi ini dilakukan AS dan AI dengan berkedok adopsi. Para tersangka ini melakukan penjualan bayi melalui akun media sosial Facebook.
"Tersangka menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta," terang Danang.
Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda yang diamankan Polres Batu. Diantaranya, DFS (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo sebagai penjual bayi.
Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diungkap polisi. terungkap. Kepolisian telah mengamankan sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
(abq/iwd)