Suami di Sumenep Tewas Dibacok Pria Diduga Selingkuhan Istri

Suami di Sumenep Tewas Dibacok Pria Diduga Selingkuhan Istri

Ahmad Rahman - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 19:33 WIB
Suami di Sumenep tewas dibacok pria selingkuhan istri
Suami di Sumenep tewas dibacok pria selingkuhan istri (Foto: Dok. Istimewa)
Sumenep - Nasib nahas menimpa BA (22), warga Desa Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep. Dia tewas di tangan pria berinisial SU (18) yang diduga selingkuhan istrinya.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (22/01) sekira pukul 16.30 WIB. Korban tewas setelah terkena sabetan celurit pelaku di bagian perut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan kejadian berawal saat tersangka sedang duduk bersama adiknya, RA, di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya.

Saat itu, korban menghampiri tersangka dan langsung terjadi cekcok mulut. Ini karena korban diduga menuduh tersangka berpacaran dengan istrinya.

"BA sempat memegang leher SU, namun diketahui adik tersangka. Saat itu, RA langsung melerainya dengan memeluk badan BA agar tidak terjadi adu pukul," ungkap Widiarti, Jumat (24/01/2025).

Selanjutnya, lanjut Widiarti, korban berusaha melepaskan diri dari pegangan RA. Dia lalu mengejar tersangka dan berhasil menarik bajunya. Namun saat itu, tersangka berhasil melepaskan diri.

"Setelah terlepas, SU langsung mengambil celurit yang diselipkan di samping kiri dengan ditutupi oleh bajunya dan langsung menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga roboh," terang Widiarti.

Melihat korban tumbang, RA, adik tersangka berusaha menolong, namun diancam oleh tersangka menggunakan calurit. Akibatnya RA ketakutan dan langsung lari untuk memberi tahu keluarga korban.

Selang beberapa saat, keluarga BA datang dan langsung membawanya ke Puskesmas Sapeken. Sedangkan SU pulang bersama adiknya pulang ke rumahnya, sebelum kemudian ditangkap polisi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sapeken Sumenep. Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tambah Widiarti.


(abq/iwd)