Kejati Sumsel menyerahkan tahap II tersangka korupsi jaringan komunikasi desa ke Kejari Musi Banyuasin. Tersangka yakni Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba.
Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan Dompu, Syarifuddin, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,287 miliar.