Kades Krinjing Magelang Tersangka Korupsi Rp 924 Juta Ajukan Praperadilan

Kades Krinjing Magelang Tersangka Korupsi Rp 924 Juta Ajukan Praperadilan

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 20 Jun 2024 16:25 WIB
Sidang gugatan praperadilan Kades Krinjing di PN Mungkid, Kamis (20/6/2024).
Sidang gugatan praperadilan Kades Krinjing di PN Mungkid, Kamis (20/6/2024). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, berinisial IS (67) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan bengkok.

Sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak Rabu (19/6) di Pengadilan Negeri Mungkid dengan Hakim Tunggal, Fakhrudin Said Ngaji. Sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan.

Pemohon gugatan praperadilan IS diwakili penasihat hukumnya, Wisnu Harto mengatakan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan. Selain itu, adanya imbauan dari Jaksa Agung terkait dengan dugaan korupsi aset desa pemeriksaan melalui Inspektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya praperadilan ini sebagai alasan kami bahwa ini kan dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Sementara yang kita tahu dari imbauan Jaksa Agung Burhanudin ketika terjadi dugaan (korupsi) terkait tentang aset desa itu imbau untuk dilakukan pemeriksaan melalui Inspektorat. Itu kan lembaga (Inspektorat) yang mengawasi di bawah Bupati untuk membina para perangkat desa yang berawal dari mereka itu orang umum bukan orang terpelajar," kata Wisnu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (20/6/2024).

"Makanya atas dasar itu, kami keberatan dengan adanya kasus ini. Kami melakukan upaya praperadilan karena ada beberapa hal yang tidak mereka taati dalam semua proses itu. Itu dugaan kami," sambung Wisnu.

ADVERTISEMENT

Wisnu mengatakan, sidang pertama direncanakan digelar, Senin (10/6), namun pihak termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sidang kemudian ditunda, Rabu (19/6) kemarin.

"Sebagai pemohon hanya memohon keadilan-keadilan dari para penegak hukum. Hakim pemeriksa kiranya bahwa klien kami sebagai Kepala Desa Krinjing jangan terlalu perlakukan semena-mena dikriminalisasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang mereka tuduhkan," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak dari tersangka untuk mengajukan. Pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kita ikuti sesuai prosedur hukum. Yang pasti kita dalam penanganan kasus Krinjing sudah sesuai dengan SOP, tidak ada yang berlebihan," kata Aldy yang juga Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang ini.

"Kita menghormati permohonan mereka. Kita serahkan pada majelis, tapi kita yakin, kita sudah sesuai dengan prosedur hukum dalam melakukan penetapan tersangka maupun penahanannya," kata Aldy.

Sebagaimana pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, IS (67), Jumat (19/4). Diduga, IS melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial IS, seorang Kepala Desa aktif Desa Krinjing. Hal ini terkait dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset berupa tanah bengkok Desa Krinjing di Kecamatan Dukuh dari tahun 2017 sampai tahun 2022," kata Zein kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang.




(aku/ahr)


Hide Ads