Eks Wakil Ketua DPRD Labura Divonis 2 Tahun Kasus Suap Bupati Erik

Eks Wakil Ketua DPRD Labura Divonis 2 Tahun Kasus Suap Bupati Erik

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 11 Jun 2024 14:30 WIB
Empat kontraktor pemberi suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis di PN Medan
Foto: Empat kontraktor pemberi suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu divonis 2 tahun penjara. Yusrial menjadi terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Bendahara DPW PKB Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan Yusrial sudah diganti sebagai Wakil Ketua DPRD Labura satu pekan lalu. Posisi Yusrial kemudian digantikan oleh sesama anggota DPRD Labura dari PKB, Tahan Munthe.

"Iya (sudah diganti jadi Wakil Ketua DPRD Labura), satu minggu lalu pelantikannya," kata Zeira Salim Ritonga saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Pihaknya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Yusrial jika putusan kasus yang menjeratnya sudah inkrah nantinya.

"Dari anggota DPRD belum, nanti setelah inkrah selesai baru (di-PAW)," ucapnya.

Yusrial sendiri divonis oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Medan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Yusrial diyakini bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

"Menyatakan terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," sebut Ketua Majelis Hakim As'ad saat membacakan dakwaan Yusrial di PN Medan, Senin (10/6).

Majelis Hakim kemudian memvonis Yusrial hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Yusrial juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.

Selain Yusrial, 3 pemberi suap dalam Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga juga divonis kemarin. Ketiganya dengan jerat dengan pasal yang sama dan divonis yang berbeda-beda.

Salah satunya, Efendy Sahputra, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Efendy disebut memberikan suap sebesar Rp 3.365.000.000 ke Erik.

Sementara kontraktor bernama Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta. Kontraktor keempat, Wahyu Ramdhani Siregar pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana terdakwa Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 hari ini. Erik didakwa kasus suap Rp 4,9 miliar dan dijerat pasal berlapis.

Pantauan detikSumut, Kamis (30/5), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad dan dihadiri sejumlah Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.

Tampak Erik mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Erik didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Selanjutnya jaksa KPK pun membacakan dakwaannya.

Usai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK menjelaskan di dalam dakwaan mereka Erik (diduga) menerima uang suap dari 4 terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang dimaksud bernama Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

"Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu)," kata Fahmi.




(nkm/nkm)


Hide Ads