Dugaan pemotongan insentif guru PAUD di Sukabumi jadi sorotan. Disdik mengonfirmasi ketidaksesuaian dan berjanji perbaikan sistem untuk penyaluran berikutnya.
ASN di lingkungan Poldi, Tusiyah (49) dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk kuasai tanah di Medan. Namun ia hanya divonis 5 bulan penjara.