Polisi menangkap seorang pria inisial SS (53) karena diduga mencabuli sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, SS telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora kepada detikSumut, Selasa (10/2/2026).
Immanuel mengatakan tersangka diduga sudah sering melakukan tersebut dengan memberikan imbalan kepada para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sering dia melakukan perbuatan ini," katanya.
Immanuel menyebut ada empat korban yang telah teridentifikasi. Keempatnya masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Empat orang korbannya masih di bawah umur," ucap Immanuel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
