Dosen Gugat UU ke MK Tuntut Gaji Setara UMR, Ini Sederet Alasannya

ADVERTISEMENT

Dosen Gugat UU ke MK Tuntut Gaji Setara UMR, Ini Sederet Alasannya

Novia Aisyah, Ulfa Mawaddah, Haris Fadhil - detikEdu
Jumat, 26 Des 2025 17:00 WIB
Dosen Gugat UU ke MK Tuntut Gaji Setara UMR, Ini Sederet Alasannya
Ilustrasi dosen. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen layangkan gugatan atas UU Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para sivitas akademika ini meminta supaya gaji pokok dosen setara dengan upah minimum regional (UMR).

Gugatan ini bernomor 272/PUU-XXIII/2025. Dilihat melalui keterangan dalam situs MK, Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).

Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Dosen Gugat UU ke MK

Salah satu pemohon, Rizma Afian memaparkan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini.

ADVERTISEMENT

"Karena di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum. Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak," ungkap Rizma, dikutip dari 20detik pada Jumat (26/12/2025).

Namun, menurut Rizma, sejak PP Pengupahan terbit pada 2015, sudah tidak ada mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei harga-harga kebutuhan hidup layak, sehingga menggunakan formula ekonomi indeksasi kenaikan upah

"Sejak ada indeksasi kenaikan upah, akhirnya hilang parameter hidup layak. Jadi upah kita itu layak, itu tidak punya parameternya," jelasnya.

Alasan berikutnya, komponen pengupahan yang dijadikan basis upah layak.

"Sehingga pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa hidup sejahtera gajinya memenuhi harus di-include semua tunjangan itu, sementara pekerja lain pada umumnya hanya basic wage atau upah dasarnya saja," ebber Rizma.

"Nah, ini yang jadi persoalannya yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi di MK," imbuhnya.

Dikutip dari detiknews, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji di bawah UMR wilayah kampus mereka. Pemohon II, Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

Menurutnya upah tersebut tidak jauh beda dengan upah minimum provinsi Jawa Barat pada 2025 yaitu Rp 2.191.238 dan berada di bawah upah minimum Kota Bandung pada 2025 yakni Rp 4.209.309. Ia mengatakan per Oktober 2025, total penghasilan bersih yang ia dapat sebesar Rp 2.805.269 yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Kemudian, Pemohon III Riski Alika Istiqomah mengungkap gajinya di bawah upah minimium kampusnya mengajar. Ia mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Para pemohon juga mengatakan sejumlah kampus swasta memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional (UMR).

Isi Petitum Gugatan Dosen

Dikutip dari laman MK, berikut isi petitum permohonan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".

3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata "...gaji" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".

4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata "...gaji" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".

5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads