Insentif Guru PAUD Sukabumi Diduga Disunat, Disdik Beri Penjelasan

Insentif Guru PAUD Sukabumi Diduga Disunat, Disdik Beri Penjelasan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 26 Apr 2026 19:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Kabar mengenai dugaan pemotongan gaji atau insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara merespons isu tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar adanya kejanggalan dalam penyaluran insentif guru PAUD. Ironisnya, honor yang diterima para tenaga pendidik itu terbilang sangat minim, yakni hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi polemik yang bergulir, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, membenarkan adanya laporan ketidaksesuaian nominal yang diterima oleh sejumlah guru.

"Terkait hal tersebut, memang betul ada informasi ketidaksesuaian nominal yang diterima oleh guru PAUD," kata Herdiawan dalam keterangan yang diterima detikJabar, Minggu (26/4/2026).

ADVERTISEMENT

Herdiawan menjelaskan, temuan tersebut langsung dijadikan dasar untuk melakukan rekonsiliasi data. Saat ini, Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Muatan Lokal (KPML) yang mengelola teknis insentif tersebut tengah melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh.

Selain masalah selisih nominal, Herdiawan juga mengungkap fakta adanya puluhan guru yang belum menerima insentif sama sekali lantaran kendala teknis perbankan. "Ada sekitar 95 orang yang belum menerima insentif karena nomor rekeningnya sudah tidak aktif," jelasnya.

Ia memastikan, kendala rekening mati ini sebenarnya sudah diinformasikan kepada guru yang bersangkutan saat momen penyaluran insentif Triwulan I. Lebih lanjut, Herdiawan memaparkan bahwa penyaluran insentif pada Triwulan I tahun 2026 ini sebetulnya adalah hasil rekonsiliasi yang sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2025 lalu.

Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan dari pihak satuan pendidikan melalui pengawas atau penilik kepada Bidang KPML. Disdik berjanji, kekurangan pembayaran maupun masalah nomor rekening akibat selisih data ini akan diselesaikan pada periode penyaluran berikutnya. "Hasil rekonsiliasi akan diperbaiki di penyaluran insentif Triwulan II nanti," tegas Herdiawan.

Ke depan, Disdik Kabupaten Sukabumi tengah menyiapkan sistem baru agar kasus serupa tak kembali terulang. Evaluasi total dilakukan untuk mengubah sistem pendataan yang dinilai rawan kesalahan.

"Upaya perbaikan tentu akan dilaksanakan. Yang asalnya rekonsiliasi secara manual, akan beralih kepada rekonsiliasi by system (aplikasi) supaya real time dapat diakses oleh satuan pendidikan, guru PAUD, Pengawas/Penilik, dan Disdik," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads