Pria beristri asal Garut ditangkap karena diduga mencabuli 2 orang kakek. Pelaku mengaku nekat mencabuli korban setelah mendapatkan pesan gaib atau wangsit.
Terkadang hanya butuh modal nekat memulai usaha. Itulah yang dilakukan mahasiswi semester akhir salah satu universitas swasta di Yogyakarta, Siti Maryam (22).
Pria berinisial D (50) ditangkap usai mencabuli seorang remaja berkebutuhan khusus usia 14 tahun. Pelaku berdalih mencabuli korban gegara jalan terhalangi.
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa pada perkara Dekan FISIP nonaktif Unri, Syafri Harto. Syafri terbebas dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya.