Seorang penjaga sekolah berinisial WA (50) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena mencabuli siswi SD. Aksi pencabulan tersebut membuat korban sempat trauma.
"Betul, ada pelaku telah diamankan anggota. Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur," ungkap Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel, Sabtu (21/5/2022).
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (18/5) sekitar pukul 07.00 Wita di ruang kelas VI SD yang beralamat di Jalan MH. Tamrin Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang. Korbannya berinisial TA (9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardiansyah menyebut, awalnya orang tua TA yakni, SN (36) mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 06.30 Wita. Setiba di sekolah korban langsung masuk ke ruang kelasnya duduk dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku WA.
"Pelaku WA datang dan langsung melakukan aksi pencabulan," sebutnya.
Atas kejadian itu korban merasa takut dan langsung lari ke luar bersembunyi di ruang kelas VI. Korban merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke orang tuannya.
"Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan," sebut Ardiansyah.
Polisi menerapkan pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Ardiansyah.
(tau/nvl)