Mobil Karo Kesra Setdaprov Bengkulu Syarifuddin masuk ke jurang. Sebelum masuk jurang mobil yang ditumpangi Syarifuddin terlebih dahulu menabrak sepeda motor.
Polisi mengungkapkan jalan yang minim penerangan menjadi salah satu penyebab anak pejabat di Bengkulu menabrak sopir pikap menggunakan mobil dinas hingga tewas.
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Pemkot Bengkulu meminta warga untuk tidak lagi membuat nama dengan hanya satu kata. Hal ini karena aturan baru dalam pembuatan e-KTP yang harus dua kata.
Prosesi adat pengambilan air dan tanah dari Gedung Daerah (rumah dinas Gubernur Bengkulu) dan rumah pengasingan Bung Karno digelar oleh Pemprov Bengkulu.