Izin Dicabut, ACT Bengkulu Tetap Jalankan Program

Bengkulu

Izin Dicabut, ACT Bengkulu Tetap Jalankan Program

Hery Supandy - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 11:14 WIB
Kegiatan ACT Provinsi Bengkulu. (foto: istimewa)
Kegiatan ACT Provinsi Bengkulu. (foto: istimewa)
Bengkulu -

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski begitu ACT Provinsi Bengkulu tetap berjalan seperti biasa, program yang telah direncanakan tetap dilaksanakan.

"Yang dicabut kan hanya izin pengumpulan uang dan barang, sedangkan program yang tengah kami jalankan kita tetap lakukan seperti biasa," kata Branch Manager ACT Bengkulu, Triwanti Padneswari ketika dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Triwanti menjelaskan, saat ini ACT Bengkulu masih menjalankan program yang telah berjalan, seperti halnya pemberian bantuan ke korban banjir dan bantuan permodalan ke UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin yang dibekukan adalah izin PUB bukan bukan yayasan ACT. Saat ini sedang disiapkan laporan oleh tim legal dan finance, aktivitas lainnya tetap berjalan normal," jelas Triwanti.

Berikut program ACT Bengkulu:

ADVERTISEMENT

1. ACT Bengkulu melakukan pembuatan sumur wakaf dan mck di pulau Enggano dan warga Kaur

2. Memberikan bantuan bagi warga terdampak semeru

3. Melaksanakan distribusi kurban didaerah terpencil di Provinsi Bengkulu

4. Mengirimkan bantuan ambulance bagi warga di Palestina

5. Membuat sumur wakaf pertama Bengkulu di Palestina

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tuturnya.




(astj/astj)


Hide Ads