Seorang pria di Kota Bengkulu, Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian. Pria bernama Rio itu diduga mencuri uang dan emas.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Kampung Muara Aman, Kabupateng Lebong. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah, dia mendapati kondisi pintu yang terbuka.
Korban yang terkejut pun langsung mengecek kondisi kamarnya. Ternyata lemari pakaiannya yang dikunci telah dibuka secara paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengecek dompet yang berisikan uang kurban masyarakat sebesar Rp 25 juta, dompet yang berisikan emas perhiasan korban sebanyak 200 gram dan dompet tabungan anak korban sebesar Rp. 14 juta sudah tidak ada lagi," kata Welli, Senin (30/05/2022).
Karena peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke polisi. Polisi yang menyelidiki kemudan berhasil menangkap pelaku.
"Pada pukul 02.15 WIB tim opsnal mendapati informasi bahwa tersangka Rio sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di jalan pariwisata Pantai Panjang, saat itu tersangka sedang mabuk bersama teman wanitanya, lalu kita lakukan penangkapan," ungkap Welli.
Dari tangan Rio, polisi mengamankan uang Rp 7 juta, 3 keping emas dan 2 handphone.
(afb/afb)