Uya Kuya memulangkan TKI bernama Jamil Bin Wahab asal Sumbawa Barat, NTB. Jamil disebut mendekam di penjara selama 43 tahun di Malaysia sejak umur 20 tahun.
Seorang warga Surabaya mengaku sebagai pengacara dan pengusaha lalu memacari TKI di Hongkong. Predator seksual ini lantas memperkosa dan memeras para TKI.