Bejat Pengacara Gadungan di Surabaya Setubuhi 16 TKI Hongkong hingga 4 Hamil

Jawa Timur

Bejat Pengacara Gadungan di Surabaya Setubuhi 16 TKI Hongkong hingga 4 Hamil

Tim detikJatim - detikSulsel
Sabtu, 22 Apr 2023 13:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat menunjukkan tampang pelaku predaktor seksual yang peras TKI di Hongkong
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Surabaya -

Pria bernama M Faruk (43) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menyamar sebagai pengacara gadungan. Pelaku juga menyetubuhi 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga 4 di antaranya hamil dan ada yang sudah melahirkan.

Dilansir detikJatim, Polda Jatim yang menangani kasus ini menduga masih ada korban lainnya selain dari jumlah yang tercatat sejauh ini. Polisi meminta pihak yang merasa jadi korban untuk melapor ke hotline yang disediakan.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," kata Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (19/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Farman mengatakan dari total 4 korban hamil, ada yang sudah memiliki anak berumur 7 tahun. Dia mengaku pihaknya terus menelusuri data-data korban.

"Ini kita masih dalami, memang ada yang hamil bahkan punya anak. Tapi kita masih menerima dua laporan yang hamil," tambah Farman.

ADVERTISEMENT

"Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak," imbuhnya.

Modus Pelaku

Penangkapan Faruk ini dilakukan polisi usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pengacara dan pengusaha.

Pelaku juga disebut berkenalan, berkencan hingga mengajak korban berhubungan badan sebelum memeras para PMI di Hongkong. Pelaku menggunakan aplikasi kencan.

"Aksi pelaku ini dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Ia berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi Tantan," kata Kombes Farman.

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mendatangi keluarga PMI di desa, lalu menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hongkong. Ia mengaku sebagai pengacara dan memiliki usaha di Hongkong.

"Saat berada di Hongkong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku mengambi foto dan memvideo korban dalam keadaan telanjang," tambah Farman.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya dan merekam aksi tersebut untuk dirinya sendiri. Alasannya, ketika pelaku rindu dengan korban, pelaku bisa melihat video tersebut.

"Alasannya untuk disimpan dirinya sendiri dan dijanjikan akan dinikahi, makanya korban mau," tambah Farman.

Usut punya usut, pengakuan itu hanya akal bulus pelaku untuk menjebak korban. Video tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai total Rp 500 juta.

"Korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban," ungkap Farman.




(hmw/sar)

Hide Ads