Tiga pasangan calon kepala daerah di NTT mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mencakup dugaan kecurangan dan cacat administrasi.
Pengacara korban dugaan pelecehan dokter YA menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus ini berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik.