7 Petugas PPS di Sampang Dicopot karena Terafiliasi Paslon-Tersandung Hukum

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

7 Petugas PPS di Sampang Dicopot karena Terafiliasi Paslon-Tersandung Hukum

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 22 Nov 2024 16:37 WIB
Kantor KPU Sampang
Kantor KPU Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

KPU Sampang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tujuh petugas di bawah naungannya. Beberapa di antaranya dicopot karena terafiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Sampang Aliyanto menyebut 2 dari 7 petugas yang di-PAW, merupakan petugas di Kecamatan Camplong. Lalu, ada salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengundurkan diri dan digantikan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Darma, Camplong.

"Penggantinya adalah anggota PPS yang saat itu ikut seleksi PPK, namun berada di urutan keenam. Posisi anggota PPS yang kosong otomatis digantikan peserta tes PPS dengan nomor urut empat," ujar Aliyanto, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat lima anggota PPS lainnya yang dicopot melalui proses sidang etik KPU setelah menerima laporan masyarakat.

"Ada lima orang anggota PPS yang diganti melalui sidang etik. Satu anggota dari PPS Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah; lalu dari Kecamatan Kedundung ada PPS Desa Bajrasokah, Pesarenan, dan Rabasan, serta di Kecamatan Omben dari Desa Meteng," jelas Aliyanto.

ADVERTISEMENT

Menurut Aliyanto, beberapa petugas dicopot karena terafiliasi dengan salah satu paslon, sementara lainnya tersandung kasus hukum.

"Anggota PPS Desa Bajrasokah dicopot karena terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Sedangkan PPS Desa Pesarenan pernah divonis lima tahun, dan PPS Desa Rabasan tengah menjalani proses hukum di Polres Sampang," tandasnya.

Aliyanto juga menambahkan anggota PPS Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, dicopot setelah diketahui pernah menyelinap masuk ke gudang logistik secara diam-diam selama tiga hari saat Pemilu 2019, hingga memicu konflik di wilayah tersebut.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads