Sebanyak tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rote Ndao Tahun 2024, dengan nomor registrasi 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan oleh pasangan Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae. Kuasa hukum pemohon adalah Birri Effendi dan Aditya Nasution. Gugatan ditujukan kepada KPU Rote Ndao.
Sementara itu, gugatan PHP Bupati Manggarai Barat diajukan oleh Christo Mario Y Panda dan Richard Tata Sontani, dengan nomor registrasi 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Muhammad Maududi dan Andi Asrun kepada KPU Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ketiga, sengketa hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2024, terdaftar dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Taolin Agustus dan Yulianus Tai Bere, diwakili oleh kuasa hukum Bernard Anin dan Jeremias Haekase, menggugat KPU Kabupaten Belu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Magdalena Yuanita Wake, membenarkan pengajuan gugatan tersebut.
"Tiga pemohon telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sejak Jumat (6/12)," ujar Magdalena kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Magdalena menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengajuan sengketa Pilkada harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan oleh KPU.
"Kami menunggu proses antara 9-11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan pengajuan permohonan PHP," jelasnya.
Bawaslu NTT menyatakan telah mempersiapkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama Pilkada serentak pada 27 November 2024 untuk menghadapi sidang di MK. Magdalena menegaskan bahwa dokumen tersebut akan disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh masing-masing pemohon.
"Kami siap menyampaikan hasil pengawasan terkait upaya pencegahan, pengawasan, dan tindakan yang telah dilakukan selama Pilkada dalam sidang MK," imbuhnya.
Kuasa hukum pasangan Vicoas Amalo-Bima Fanggidae, Aditya Nasution, menyebutkan bahwa gugatan sengketa pilkada di MK tidak hanya terkait hasil penghitungan suara, tetapi juga dapat mencakup dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau adanya cacat administrasi dalam proses pencalonan.
"Mahkamah Konstitusi dapat memutus sengketa di luar substansi perolehan suara, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah, seperti Sabu Raijua dan Boven Digoel," ujar Aditya.
(dpw/dpw)