Pengacara korban dugaan pelecehan dokter YA, Satria Marwan menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota hari ini. Meski belum jelas duduk perkara dari pengaduan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
"Kami belum tahu ini pengaduannya dari siapa. Di surat panggilan yang kami terima, aduannya atas nama Avi. Kami belum bisa memastikan apakah pelapornya itu Dokter AY sendiri atau kuasa hukumnya," ujar Satria kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Satria menegaskan pihaknya tetap akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan demi menghormati proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah jam 10 (hari ini) kami akan datang dan mendampingi QAR (korban). Kami ingin tahu juga secara jelas, pemanggilan ini terkait apa," tambahnya.
Pemanggilan QAR oleh pihak kepolisian diduga berkaitan dengan konflik hukum antara QAR dan Dokter AY yang belakangan mencuat ke publik.
Sementara menanggapi soal dokter YA mangkir dalam panggilan penyidik pada 12 Juni 2025 lalu, Satria menegaskan pentingnya setiap warga negara untuk patuh terhadap hukum.
"Kalau tidak datang, ya ada konsekuensinya, bisa dijemput paksa. Maka dari itu, saya bilang, datang saja sesuai panggilan. Lebih baik kooperatif," tegasnya.
Menurut Satria, jika seseorang sudah berstatus tersangka dan tetap tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
"Apalagi kalau statusnya sudah tersangka, lebih baik datang baik-baik daripada harus dijemput paksa," pungkasnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemanggilan penyidik Satreskrim berkaitan dengan pemgaduan atas dugaan pencemaran nama baik dengan saksi terlapor QRA.
"Agenda pemanggilan untuk dimintai klarifikasi," kata Yudi terpisah.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pelecehan menimpa pasien Persada Hospital memasuki babak baru. Polisi memanggil korban untuk diperiksa atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter YA.
Adanya pemanggilan untuk pengambilan keterangan dibenarkan oleh korban berinisial QRA itu. Jika pemanggilan berkaitan dengan atas postingan Instagram pribadinya pada April 2025 lalu.
(dpe/abq)