Bawaslu Kota Palopo membacakan putusan musyawarah atau mediasi penyelesaian sengketa pemilihan antara bakal pasangan calon (bapaslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dan KPU Palopo. Ada 5 poin yang disepakati setelah proses mediasi tertutup selama 2 hari.
Hasil mediasi itu dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Palopo di ruang sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kantor Bawaslu Palopo, Minggu (22/9) pukul 11.00 Wita. Sidang putusan dihadiri oleh pihak termohon yakni KPU Palopo dan tidak dihadiri oleh pihak pemohon yakni Trisal-Ome.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi saat membacakan surat keputusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin putusannya yakni KPU Palopo sebagai termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke formulir model BA.KLARIFIKASI.KWK. Hal ini berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024, dan surat Ketua KPU RI nomor: 2070/PL.02.2-SD/06/2024, dan surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor:5096/PL.02.2-SD/73/2024.
Pada poin kedua, klarifikasi tersebut akan dilaksanakan paling lambat 1x24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. Selanjutnya, hasil klarifikasi dimuat dalam formulir BA.KLARIFIKASI.KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki," kata Khaerana.
"Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini," ujar Khaerana membacakan poin kelima hasil mediasi tersebut.
Diketahui, proses mediasi secara tertutup ini berlangsung sejak Sabtu (21/9). Kebijakan ini menindaklanjuti permohonan dari Trisal-Ome usai dinyatakan TMS oleh KPU Palopo pada seleksi administrasi Pilkada Palopo.
Sebelumnya, Kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi menuding KPU Palopo menerjemahkan Peraturan KPU. Farid mengatakan seharusnya KPU Palopo melakukan verifikasi secara gradual.
"KPU itu keliru dalam menerjemahkan perintah PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang verifikasi terutama dalam Pasal 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara gradual. Apa yang dimaksud dengan gradual? Verifikasi kalau misalnya itu hanya boleh terjadi pada satu keadaan yaitu ada keraguan, pertanyaannya adalah kenapa KPU ragu?" kata Farid kepada wartawan, Selasa (18/9).
Dia juga menilai KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang verifikasi administrasi bapaslon secara instrumen Silon. Farid menuturkan, seharusnya KPU Palopo menjalankan perintah undang-undang dengan mencocokkan dokumen Silon dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh bapaslon pada saat pendaftaran.
"Sementara di Pasal 145 PKPU yang sama verifikasi dilakukan secara instrumen Silon. Artinya KPU itu diperintahkan oleh undang-undang pada pertama kali memeriksa dokumen dengan mencocokkan dokumen Silon yang diunggah oleh pasangan calon dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran. Nah, pertanyaannya adalah apakah KPU melakukan itu pertama kali?" jelas Farid.
(sar/hmw)