Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan telah mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Ketua dan Sekretaris LPD Kota Tabanan