Kejari Eksekusi Eks Ketua-Sekretaris LPD Kota Tabanan ke Lapas

Kejari Eksekusi Eks Ketua-Sekretaris LPD Kota Tabanan ke Lapas

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 13 Jul 2022 16:38 WIB
Terdakwa korupsi LPD Kota Tabanan, I Nyoman Bawa, saat mengikuti salah satu persidangan secara daring.
Foto: Terdakwa korupsi LPD Kota Tabanan, I Nyoman Bawa, saat mengikuti salah satu persidangan secara daring. (dok)
Tabanan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Ketua dan Sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Tabanan I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi.

"Sudah inkhracht. Sudah kami eksekusi," jelas Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Terdakwa I Nyoman Bawa menjalani pidana penjara di LP Kelas II B Tabanan. Sedangkan eksekusi terhadap Terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi di LP Perempuan Kerobokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat eksekusinya terpisah. Yang terdakwa perempuan (Cok Istri Adnyana Dewi) di LP Perempuan Kerobokan. Sedangkan terdakwa yang laki-laki, I Nyoman Bawa, di LP Tabanan," kata Anom.

Ia menambahkan, selain karena tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa, eksekusi dilakukan karena putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak terpaut jauh dengan amar tuntutan yang diajukan JPU.

ADVERTISEMENT

Terutama, tegasnya, dari sisi Pasal yang dituntut tim JPU yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sesuai dakwaan primernya," jelas Anom.

Adapun putusan hakim terhadap Terdakwa I Nyoman Bawa yakni tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,8 miliar lebih subsider dua tahun kurungan.

Dalam amar tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan, uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar lebih subsider empat tahun.

Sementara Terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 298,8 juta lebih subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU menuntut Terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi divonis empat tahun sembilan bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 298,8 juta subsider dua tahun enam bulan.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads