Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
Terdapat pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 yang akan berlangsung selama lebih dari 2 pekan. Simak aturan lengkap tentang kriteria hingga jadwalnya!