- Kriteria Kendaraan yang Dibatasi pada Lebaran 2025
- Pengecualian Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi pada Lebaran 2025
- Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 A. Ruas Jalan Tol 1. Lampung & Sumatera Selatan 2. DKI Jakarta dan Banten 3. DKI Jakarta 4. DKI Jakarta dan Jawa Barat 5. Jawa Barat 6. Jawa Tengah 7. Jawa Timur B. Ruas Jalan Non-Tol 1. Provinsi Aceh - Sumatera Utara 2. Provinsi Riau - Jambi 3. Provinsi Jambi - Sumatera Selatan 4. Provinsi Sumatera Selatan - Lampung 5. Provinsi Banten 6. Provinsi DKI Jakarta 8. Provinsi Jawa Barat 9. Provinsi Jawa Tengah 10. Daerah Istimewa Yogyakarta 11. Provinsi Jawa Timur 12. Provinsi Bali
- Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Untuk mengatur pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. SKB ini melibatkan tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode angkutan Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa pengaturan ini dilakukan demi mengoptimalkan lalu lintas dan distribusi angkutan jalan serta penyeberangan selama masa Lebaran.
"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi, dilansir laman Resmi Kementerian Perhubungan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apakah aturan yang lebih detail mengenai pembatasan angkutan barang Lebaran 2025? Mari kita simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
Kriteria Kendaraan yang Dibatasi pada Lebaran 2025
Pada diktum kedua SKB 3 Instansi, ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya. Berikut ini merupakan beberapa kriteria yang dimaksud.
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, dan batu
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang
- Mobil barang yang mengangkut bahan bangunan
Kendaraan yang termasuk dalam kategori di atas tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan kecuali mendapatkan izin khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi pada Lebaran 2025
Meski ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama periode Lebaran 2025. Pengecualian ini diberikan untuk kendaraan yang membawa barang esensial dan mendukung kebutuhan masyarakat. Berikut adalah jenis-jenis barang yang kendaraannya dikecualikan dari pembatasan, sesuai dengan diktum kelima SKB 3 Instansi.
- Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
- Hantaran uang (pengiriman uang tunai melalui kendaraan khusus bank atau lembaga keuangan lainnya)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Pakan ternak
- Barang untuk keperluan penanganan bencana alam
- Sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Bahan pokok yang terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging (sapi, kambing, dll.), ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Agar dapat beroperasi selama periode pembatasan, angkutan barang yang masuk dalam kategori pengecualian harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Dilengkapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
- Surat Muatan harus berisi informasi lengkap, meliputi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang
- Surat Muatan wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang, agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan.
- Surat Muatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi. Hal tersebut diatur pada diktum ketiga dan keempat SKB 3 Instansi. Berikut rincian lokasi yang terkena aturan pembatasan truk Lebaran 2025.
A. Ruas Jalan Tol
Pembatasan berlaku di kedua arah pada jalan tol berikut:
1. Lampung & Sumatera Selatan
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta dan Banten
- Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Sadang - Bojongmangu)
- Bogor Ring Road (BORR)
6. Jawa Tengah
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Semarang - Solo - Ngawi
- Yogyakarta - Solo (Kartasura - Prambanan - Taman Martani)
7. Jawa Timur
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pandaan - Malang
- Probolinggo - Banyuwangi (SS Gentling - Paiton)
B. Ruas Jalan Non-Tol
Selain jalan tol, pembatasan juga berlaku di jalan nasional dan provinsi yang menjadi jalur utama arus mudik dan balik di berbagai wilayah. Berikut rincian ruas jalan non-tol yang terkena aturan pembatasan.
1. Provinsi Aceh - Sumatera Utara
- Jalan Lintas Timur Sumatera (Batas Aceh - Medan - Kisaran - Batas Riau)
- Jalan Lintas Tengah Sumatera (Batas Aceh - Kabanjahe - Pematang Siantar - Tebing Tinggi - Kisaran - Batas Riau)
- Jalan Lintas Barat Sumatera (Batas Aceh - Sibolga - Padang Sidempuan - Batas Sumatera Barat)
2. Provinsi Riau - Jambi
- Jalan Lintas Timur Sumatera (Batas Sumut - Pekanbaru - Rengat - Batas Jambi)
- Jalan Lintas Tengah Sumatera (Pekanbaru - Kiliranjao - Muaro Bungo - Batas Sumsel)
3. Provinsi Jambi - Sumatera Selatan
- Jalan Lintas Timur Sumatera (Batas Riau - Jambi - Muaro Bulian - Muaro Jambi - Batas Sumsel)
- Jalan Lintas Tengah Sumatera (Muaro Bungo - Sarolangun - Lubuk Linggau - Batas Sumsel)
4. Provinsi Sumatera Selatan - Lampung
- Jalan Lintas Timur Sumatera (Palembang - Kayu Agung - Mesuji - Batas Lampung)
- Jalan Lintas Tengah Sumatera (Lahat - Muara Enim - Baturaja - Martapura - Batas Lampung)
- Jalan Lintas Barat Sumatera (Pagar Alam - Bengkulu - Lampung Barat - Batas Lampung)
- Jalan Lintas Pesisir Timur (Banyuasin - Tulang Bawang - Menggala - Batas Lampung)
5. Provinsi Banten
- Jalan Raya Serang - Pandeglang - Labuan
- Jalan Nasional Tangerang - Merak
6. Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kalimalang
8. Provinsi Jawa Barat
- Jalur Selatan:
- Jalan Nasional Jakarta - Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung
- Jalan Raya Puncak - Cianjur - Cipanas
- Jalur Tengah:
- Jalan Nagreg - Limbangan - Malangbong - Tasikmalaya
- Jalan Cicalengka - Sumedang - Majalengka - Cirebon
- Jalur Pantura:
- Jalan Nasional Jakarta - Cikampek - Pamanukan - Indramayu - Cirebon
9. Provinsi Jawa Tengah
- Jalur Pantura:
- Semarang - Kendal - Batang - Pekalongan - Pemalang - Tegal - Brebes
- Rembang - Pati - Kudus - Demak - Semarang
- Jalur Tengah:
- Solo - Sragen - Ngawi
- Yogyakarta - Magelang - Semarang
- Jalur Selatan:
- Purwokerto - Ajibarang - Cilacap - Kroya - Kebumen
10. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jalan Wates - Yogyakarta
- Jalan Solo - Yogyakarta
- Jalan Wonosari - Gunungkidul
11. Provinsi Jawa Timur
- Jalur Pantura:
- Tuban - Lamongan - Gresik - Surabaya
- Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi
- Jalur Tengah:
- Madiun - Nganjuk - Jombang - Mojokerto - Surabaya
- Jalur Selatan:
- Malang - Blitar - Tulungagung - Kediri
12. Provinsi Bali
- Jalan Denpasar - Gilimanuk
- Jalan Denpasar - Singaraja
- Jalan Denpasar - Karangasem
Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlangsung selama dua minggu lebih, mencakup masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Berikut jadwal selengkapnya.
- Mulai: Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 waktu setempat
- Berakhir: Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat
Pemberlakuan pembatasan ini dapat dievaluasi lebih lanjut oleh kepolisian berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pembatasan truk Lebaran 2025, termasuk kriteria kendaraan, lokasi, hingga jadwalnya. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)