Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyeludupan 60 Ribu BBL Senilai Rp 9,1 M

Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyeludupan 60 Ribu BBL Senilai Rp 9,1 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 21:31 WIB
KPPBC TMP B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyeludupan BBL
Foto: KPPBC TMP B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyeludupan BBL (Tommy Saputra)
Lampung -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyeludupan benih bening lobster (BBL). Sebanyak 60.833 BBL diamankan petugas.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) malam di Jalan Tol Lampung tepatnya ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait adanya upaya penyelundupan rokok dari Tanggerang.

"Awalnya kami mendapatkan laporan terkait pengirim rokok, kemudian dilakukan pengejaran terhadap mobil truk yang dicurigai di jalur Tol Lampung ruas Bakter. Saat berhasil dihentikan dan diperiksa, rupanya mobil tersebut bermuatan kasur busa," katanya, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan paket styrofoam di tengah tumpukan kasur. Saat dibuka, berisikan ribuan BBL," sambungnya.

Arif menjelaskan, supir dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Supir truk bersama barang bukti ini langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil perhitungan jumlah BBL, mencapai 60.833 ekor dengan nilai ekonomis Rp 9,1 miliar. Atas penindakan tersebut, kami selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung," ungkap dia.

Ia menambahkan, benih bening lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.




(dai/dai)


Hide Ads