Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Berikut pertimbangannya.
MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina dan jadi kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam COVID-19.
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Perppu Ciptaker molor dari jadwal seharusnya. Perppu yang kini telah jadi UU itu digugat oleh sejumlah elemen.
Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar demo di Patung Kuda, Jakpus hari ini. Mereka menuntut MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.