Komplotan Penimbunan Solar Tangkapan Bareskrim Dituntut 1,5 Tahun Bui

Komplotan Penimbunan Solar Tangkapan Bareskrim Dituntut 1,5 Tahun Bui

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 10 Jan 2024 22:00 WIB
Sidang tuntutan kepada penimbun solar di PN Medan
Foto: Sidang tuntutan kepada penimbun solar di PN Medan (Farid/detikSumut)
Medan - Komplotan penimbunan BBM jenis solar tangkapan Bareskrim Polri jalani sidang tuntutan. Komplotan penimbunan BBM yang ditangkap Bareskrim Polri di sebuah gudang Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan, Kota Medan, itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini komplotan bernama Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang, dan Kinoy itu terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dengan pengangkutan bahan bakar minyak.

Keempatnya terbukti melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke - 1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subs 3 bulan," ucap jaksa Daniel membacakan amar tuntutanya, Rabu (10/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, komplotan penimbunan BBM jenis solar ini ditangkap oleh kepolisian dari Bareskrim Polri. Mereka diciduk saat sedang saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tangki penimbun.

Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang saksi bernama Rasyid dan Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri. Kepada majelis hakim, keduanya menerangkan bahwasanya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada aksi penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat dan lalu kami cek ke lokasi ternyata ada kegiatan penampung BBM. Saat itu kami temukan ada mobil box yang sudah dimodifikasi. Saat itu mereka sedang menjahit (memindahkan) BBM itu, " kata Suryadiningrat kepada majelis hakim, Selasa (14/12/2023).

Setelah itu, majelis hakim menanyakan bagaimana teknik komplotan penimbunan BBM itu melakukan pengambilan BBM sebelum ditimbun oleh mereka.

"Bagaimana teknik mereka melakukan pengambilan dan penimbunan BBM itu?," tanya majelis hakim.

"Mereka mengambilnya dengan harga normal di SPBU, lalu dijual lagi kepada yang non subsidi," ucap saksi Rasyid.

Pada saat melakukan penangkapan, keduannya menjelaskan kepada majelis hakim bahwasanya mereka menemukan di dalam gudang tersebut. Saat itu, keduanya menjelaskan bahwa ada sebanyak 30 tangki ukuran kecil yang beberapa berisi solar.

"Ada 30 yang mulia, yang berisi itu ada 18 tangki. Satu tangki ukuran 1.000 liter, kemudian ada juga tiga mobil colt disel, dua mobil box," ucap saksi Suryadiningrat.


(afb/afb)


Hide Ads