Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyambangi rumah seorang buruh di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah. Ganjar didampingi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Ganjar datang Rabu (10/1/2024) malam ke rumah seorang buruh, Beni Aryono. Beni merupakan aktivis buruh sekaligus Ketua KSPSI Kabupaten Brebes dan juga memimpin Aliansi Buruh Kabupaten Brebes.
Kedatangan Ganjar disambut warga yang sudah menunggu sejak sore. Setiba di rumah Beni, mantan Gubernur Jateng ini duduk lesehan mendengarkan keluh kesah mereka. Beberapa permasalahan yang disampaikan ke Ganjar antara lain terkait isu-isu ketenagakerjaan, seperti persoalan upah buruh dan revisi UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan permasalahan soal tenaga kerja, seperti masalah upan dan UU Cipta Kerja. Kami harap jika terpilih, Ganjar mau memperhatikan masalah buruh," ujar Beni.
Terkait keluhan buruh, Ganjar menegaskan, bersama dengan calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud Md sudah mempunyai komitmen untuk menyejahterakan buruh. Karena itulah, Ganjar memastikan akan terus menghadirkan langkah konkret untuk keadilan bagi para buruh. Mulai dari formula upah yang adil buat buruh hingga mencari kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi, sebenarnya kecemasan dan kekhawatiran ini mereka yang sampaikan dan mereka berharap betul adanya peran pemerintah untuk bisa memenangi mereka," tegas Ganjar.
Dalam pertemuan tersebut, Capres nomor urut 03 ini juga meminta berbagai masukan apa saja, termasuk regulasi yang menurut buruh tidak memihak para pekerja. Masukkan dari buruh ini akan dijadikan rumusan agar ke depan bisa menjadi bahan pertimbangan.
Sementara, Andi Gani mengungkapkan ada beberapa hal yang dibicarakan buruh dengan Ganjar Pranowo. Yaitu, revisi UU Cipta Kerja, soal sistem pengupahan yang dikembalikan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan survey kebutuhan, dan persoalan outsourcing yang dibatasi jenis pekerjaan serta batas waktu.
"Kemudian, dengan Mas Ganjar, buruh juga membicarakan persoalan PHK diperketat dengan aturan yang ketat, pembatasan ketat Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian khusus, serta berbagai jaminan untuk buruh diantaranya jaminan perumahan untuk buruh, jaminan kesehatan, dan jaminan pendidikan," ungkap Andi Gani.
(ahr/apu)