Jaksa mengajukan kasasi atas vonis 2 rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, dalam kasus solar ilegal. Sebelumnya terdakwa divonis bebas majelis hakim.
Hakim PN Medan memvonis mantan Plt bendahara PDAM di Nias, Palti Nathanael Sianturi dengan pidana 6 tahun bui. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.