Sidang Vonis Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M Ditunda

Sidang Vonis Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M Ditunda

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 09 Okt 2023 16:40 WIB
AKP Hafiz Paesal Lubis saat menjalani sidang di PN Medan
Foto: AKP Hafiz Paesal Lubis saat menjalani sidang di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)
Medan -

Sidang vonis terhadap perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, kasus penggelapan uang koperasi Satbrimob ditunda. Hal itu dilakukan karena vonis terhadap Hafiz belum rampung.

Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Cakra 7. Sidang berlangsung cepat.

"Maka sidangnya kita lanjutkan, Rabu lusa (11 Oktober 2023)," kata Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim, Senin, (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan penundaan sidang itu karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan perkara ini.

"Seyogianya hari ini pembacaan putusan. Jadi dikarenakan kami majelis belum selesai musyawarah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tuntutan JPU ke Hafiz

AKP Hafiz Paesal Lubis sebelumnya dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9/2023).

Usai membacakan tuntutan, Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim pun menjelaskan kembali butir tuntutan terhadap Hafiz. Lucas menuturkan bahwa Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

"Kemudian saudara menurut penuntut bahwa saudara terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," terang Lucas.




(afb/afb)


Hide Ads