Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, selama tujuh tahun penjara. Mukmin dinyatakan secara sah bersalah menjadi perantara jual beli 2.000 pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 tahun," kata Humas PN Medan, Sonniady, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis, (5/10/2023).
Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut akan digantikan kurungan penjara selama dua bulan apabila tidak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terangnya.
Bagaimana perjalanan kasus Mukmin? berikut detikSumut rangkum.
Terkuak Masuk DPO Saat Mukmin Dilantik Jadi Anggota DPRD
Terkuaknya status Mukmin sebagai DPO saat dilantik sebagai anggota DPRD Tanjung Balai, Rabu (29/3/2023). Pelantikan itu pun diwarnai aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Massa memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mukmin disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.
"Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu" kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai.
Namun saat itu, pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi tetap dilaksanakan.
Hadiri Pemeriksaan-Ditahan Polda Sumut
Usai disebut masuk dalam DPO, Mukmin pun menyatakan hadir untuk pemeriksaaan di Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Hari ini Pak Mukmin Mulyadi selaku klien kami sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait dengan panggilan yang dilayangkan, kami berharap dan ingin menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mangkir terhadap panggilan," kata Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutahaean di Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).
Selesai pemeriksaan, Polda Sumut pun memutuskan untuk menahan Mukmin. "Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.
"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," ujarnya.
Namun langkah Polda Sumut itu ditentang Mukmin melalui kuasa hukumnya.
Mukmin Diadili
Mukmin diantar ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui usai berkasa perkara anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).
Penyerahan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. Usai diserahkan ke kejaksaan, JPU pun menyusun dakwaan terlahap Mukmin Mulyadi.
Mukmin Dipecat PKB
Kasus yang menjerat Mukmin berimbas kepada pemecatannya sebagai kader. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memecat Mukmin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sempat jadi DPO.
"Pasti dipecat, tersangka narkoba sudah kita pecat," kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).
Setelah dipecat sebagai anggota partai, PKB kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) Mukmin sebagai anggota DPRD. Saat ini, mekanisme PAW tersebut sedang berlangsung.
Dituntut 17 Tahun Penjara
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkoba. Dalam sidang itu, Mukmin dituntut 17 tahun penjara.
Jaksa menilai Mukmin bersalah terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 17 tahun penjara," kata jaksa Maria Tarigan, Rabu (23/8/2023).
Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.
"Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," lanjutnya.
(astj/astj)