Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam, pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), berinisial BL (19) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ap. Frianto Naibaho selaku jaksa dalam perkara ini di Cakra 8, PN Medan, Selasa, (10/10/2023).
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menjadwalkan sidang selanjutnya pada 17 Oktober 2023 dengan agenda nota pembelaaan.
Sebelumnya, polisi menangkap terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya. Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan terdakwa menikam korban sebanyak 16 kali.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 7 April 2023. Saat itu terdakwa menuju kos tempat korban tinggal. Diketahui terdakwa membawa pisau dapur yang disimpannya dalam tas.
Singkat cerita, terdakwa mendatangi kos korban setelah beberapa kali melakukan pengecekan ke kos korban. Saat melakukan aksi itu, terdakwa mengetuk pintu kos korban dengan alasan menanyakan nomor seseorang.
Korban pun membuka pintu dan terdakwa langsung menusuk korban di bagian punggung hingga kepala. Lalu pada 8 April 2023 terdakwa pun ditangkap. Terdakwa ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun digiring ke meja pengadilan. Pada 22 Agustus 2023 terdakwa pun diadili. Saat itu terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Sementara sidang tuntutan ini sendiri sempat mengalami penundaan selama tiga minggu. Alasan penundaan itu karena berkas tuntutan belum rampung.
(nkm/nkm)