Pria berinisial SI (37) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin hubungan terlarang dengan mantan ibu mertuanya, RA (38) hingga memiliki seorang bayi.
Wanita di Balangan melahirkan dari hasil hubungan gelapnya dengan menantu. Wanita itu dijerat pidana karena membuang anaknya, sementara menantunya lepas.