Camat Robatal Deas Steny mengaku telah mengantisipasi informasi yang tidak benar di media sosial tersebut. Sebab ada warganya yang bertunangan diviralkan menikah di usia dini.
"Makanya tadi malam kami konfirmasi secara lengkap (Pj Desa Tragih dan Pandiyangan) tentang kebenarannya bahwa yang benar adalah pertunangan, bukan pernikahan seperti yang disebar di media sosial," Kata Deas kepada detikJatim, Kamis (2/11/2023).
Deas lalu meluruskan bahwa usia kedua bocah tersebut 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 MTs. Bukan usia 10 tahun yang beredar di media sosial.
"Usia keduanya sama sama 14 tahun, tidak benar kalau sepuluh tahun. Dan beberapa tokoh masyarakat setempat juga memastikan tidak ada acara nikah siri," kata Deas.
Sebelumnya, viral sebuah video acara pernikahan anak usia 10 tahun viral di media sosial. Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Sampang, Madura.
Dalam video yang beredar tampak mempelai perempuan memegang buket uang pecahan Rp 100 ribu. Ia bersanding dengan seoran anak laki-laki mengenakan kopiah, baju putih dan sarung terus menebar senyum.
Layaknya acara pernikahan pada umumnya, sejumlah tamu juga hadir dan memberikan amplop.
"Momen 2 remaja di Madura melangsung pernikahan muda, si cowok masih 10 tahun dan kabarnya si cewek nanti tinggal di rumah mertuanya," demikian keterangan di video yang beredar," demikian keterangan dari video yang beredar.
Kanit Reskrim Polsek robatal Aipda Herry Serya saat dikonfirmasi membenarkan acara tersebut. Menurutnya, acara itu terjadi di Desa Tragih atau di rumah anak perempuan itu bukan pernikahan tapi pertunangan.
"Hasil penelusuran kami memang benar acaranya itu di sana (Desa Tragih), tapi itu bukan acara pernikahan itu hanya acara tunangan," kata Herry.
(abq/iwd)