Hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.
Median merilis hasil survei mengenai elektabilitas bakal calon presiden di Pemilu 2024. Hasilnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berada di urutan 5 besar.