KPU Takalar Ungkap Amin-Arfah Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

KPU Takalar Ungkap Amin-Arfah Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 13 Mei 2024 21:20 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Takalar -

KPU Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Muh Amin Yaqob-Muhammad Nur Arfah yang maju lewat jalur perseorangan atau independen di Pilkada Takalar 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Bapaslon ini hanya menyerahkan 1.617 KTP dukungan ke KPU.

Anggota KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan pihaknya menerima pendaftaran bapaslon tersebut di Media Center pada Minggu (12/5) sekitar pukul 23.23 Wita. Penyerahannya diwakili oleh narahubung atau liaison officer (LO) disaksikan oleh Bawaslu Takalar.

"Dokumen Syarat Dukungan yang diserahkan tersebut berbentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui aplikasi Silon dengan dasar surat ketua komisi pemilihan umum nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024," ujar Ibrahim Salim kepada detikSulsel, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengungkap bapaslon tersebut hanya menyerahkan 1.617 pernyataan dukungan yang tersebar di 12 kecamatan di Takalar. Sementara dalam aturan, bapaslon jalur perseorangan wajib menyerahkan 22.785 dukungan.

"Sedangkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa syarat dukungan bakal calon perseorangan atas nama Muh Amin Yaqob dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan (TMS)," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU menerima 6 bakal calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan pada lima kabupaten di Sulsel untuk maju di Pilkada 2024. Paslon tersebut mendaftar di KPU setempat sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5).

"Untuk (pilkada) 24 kabupaten/kota, informasi terakhir tadi kita dapatkan bahwa ada lima KPU kabupaten kota yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten tersebut, Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada wartawan, Senin (13/5).




(hsr/hsr)

Hide Ads