Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel) Agus Salim mengatakan pentingnya paradigma alternatif dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekadar prosedur hukum semata.
Hal itu disampaikan Agus Salim saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Makassar, Kamis (30/5/2024). Menurut Agus, selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
"Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsive sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law)," kata Agus Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Salim menambahkan, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Biasanya, kata dia, orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatanpelaku.
"Namun seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini kita kenal dengan istilah Restoratif Justice atau keadilan restoratif," paparnya
Agus Salim menambahkan, kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman. Kondisi ini juga sebagai kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.
Sebagai penutup Agus Salim berharap kegiatan bimbingan teknis ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama."pungkasnya.
(hmw/hmw)