Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bandar narkoba jaringan Malaysia, Toni, akan diperiksa kembali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).