Roy Suryo awalnya mengutip apa yang disebutnya sebagai ucapan tokoh agama Buddha. Roy menyatakan tokoh itu menyebut dirinya tidak melakukan penodaan agama.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.