Pemusnahan Barang Bukti di Sidoarjo, Senpi Digerinda hingga Sabu Diblender

Pemusnahan Barang Bukti di Sidoarjo, Senpi Digerinda hingga Sabu Diblender

Suparno - detikJatim
Rabu, 21 Agu 2024 13:31 WIB
Kejari Sidoarjo gelar pemusnahan barang bukti
Kejari Sidoarjo gelar pemusnahan barang bukti (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari 291 perkara periode Januari-Juli 2024. Barang bukti ini meliputi narkoba, senjata api dan uang palsu dari hasil kejahatan.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (21/8/2024) dengan cara dibakar dan diblender. Bahkan ada yang dipotong dengan gerinda. Selengkapnya pemusnahan dilakukan di PT Taman Hijau Mojokerto.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 1, 94 kg, ganja seberat 11.168 gram, Pil ekstasi sebanyak 81.094 butir, Uang palsu sebesar Rp 66.450.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minuman beralkohol sebanyak 183 botol, senjata api sebanyak 81 pucuk dan amunisi sebanyak 6 butir. Sedangkan senjata tajam sebanyak 18 buah, lalu LPG sebanyak 714 buah.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah melalui proses pengadilan tidak lagi beredar dan digunakan secara ilegal." kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak menambah masalah di masyarakat," imbuh Roy.

Menurut Roy, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk senjata api dimusnahkan dengan digerinda sedangkan untuk sabu dan pil diblender. "Yang lainnya dibakar," ujar Roy.

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri, sebagai mana telah diatur dalam Pasal 270 sampai 276 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum dan acar pidana.

"Pemusnahan barang bukti sesuai diatur dalam pasal 270 sampai 276 UU Nomor 8 Tahun 1981. Dan diatur juga pada ketentuan pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," tandas Roy.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads